Terkait Kasus Penganiayaan

 Polwan dan Ibunya Jadi Tersangka 

Kombes Sunarto

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau bernama Brigadir Ira dan ibunya, Yul ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Keduanya telah dilaporkan ke Polda Riau oleh Riri Aprilia Kartin (27) yang merupakan teman adiknya."Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR (Brigadir Ira) dan Yul sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada merdeka.com, Ahad (25/9/2022).Sunarto menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor.

"Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Pak Kapolda menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Sunarto didampingi Dir Krimum Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan.Sunarto menyebutkan, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.Kejadian penganiayaan itu disinyalir karena Riri sering berkomunikasi dan berhubungan dekat dengan adik Brigadir Ira.

Sunarto menegaskan, Brigadir Ira tak hanya terjerat pidana, tapi juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.Ketika itu, Ira bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau. Tim Propam juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban."Tersangka IDR (Ira) telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," tegas Sunarto.

Sedangkan Ibunya Ira, yakni Yul, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.Di antaranya tersangka Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan."Di mana Yul harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya," jelasnya.Peristiwa penganiayaan itu viral di media sosial usai korban mengunggah video pengakuan melalui tulisan di Instagram. Riri mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Polwan di sebuah rumah.

Dalam postingan di akun @ririapriliaaaaa dilihat merdeka.com, terlihat postingan soal dugaan kekerasan tersebut. Bahkan korban turut mencantumkan foto memar akibat dianiaya.Riri mengaku sampai dikurung dalam kamar dan seluruh lampu dimatikan. Setelah itu, Riri mengaku dianiaya hingga babak belur di kamar itu."Saya ini Polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi, jangan sepelekan saya," tulis Riri mengulangi ucapan Brigadir Ira di akun instagram pribadinya.Meski begitu, Riri juga mengakui punya kesalahan. Namun, kesalahan dia dinilai tak sebanding dengan perbuatan Polwan tersebut.Akhirnya, Riri membuat laporan ke SPKT Polda Riau pada 22 September sekitar pukul 00.30 WIB. Surat laporan polisi itu dipublis dengan Nomor: STPL/B/448/IX/2022/SPKT/Riau tentang Penganiayaan.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar